Logo Portal Gorontalo
PORTALKota Gorontalo
Beranda
>
Profil

Tentang Kota Gorontalo

Alokasi Ruang

Alokasi ruang

Dalam aspek penataan ruang ini, pada tahun 2008, Pemerintah Kota Gorontalo melakukan revisi terhadap rencana tata ruang yang ada sebagaimana yang diatur memalui Perda Nomor 16 Tahun 2002. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan ketentuan baru yaitu Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. Disamping itu juga, revisi tersebut dianggap perlu untuk dilakukan untuk mengantisipasi berbagai dinamika yang terjadi di Kota Gorontalo, khususnya dibidang pemanfaatan ruang.

Salah satu perkembangan fisik kota yang cukup pesat di Kota Gorontalo dalam beberapa tahun terakhir adalah pemanfaatan ruang untuk kepentingan perumahan pemukiman serta perdagangan dan jasa. Hal ini menginidikasikan bahwa memang dalam beberapa tahun terakhir ini, Kota Gorontalo menjadi tujuan berinvestasi bagi masyarakat, baik investor dibidang properti seperti para pengembang dengan puluhan kawasan perumahan yang berhasil dibangun, maupun investor dibidang perdagangan.

Untuk itulah dalam revisi Rencana Tata Ruang Kota Gorontalo, asumsi -asumsi ini menjadi bagian penting dari perencanaan ke depan untuk kepentingan investasi masyarakat khususnya dibidang perdagangan dan jasa sudah diakomodir melalui peruntukan ruang bagi perdagangan dan jasa dengan luasan dan sebaran yang cukup memadai.